Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memindahkan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dekat dengan kediaman keluarga besarnya di Solo, Jawa Tengah. Namun, Baasyir menolak rencana tersebut.
Pengacara Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan, mengatakan pria yang lahir pada 17 Agustus 1938 itu sudah tidak kuat ketika harus pindah tahanan.
"Kalau di pindah LP harus menyesuaikan LP lagi, menyiapkan segala fasilitas dan amat merepotkan," ujar Michdan kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa 6 Maret 2018.
Advertisement
Menurut dia, keinginan Abu Bakar Baasyir adalah berkumpul bersama keluarga di rumah. Terlebih usianya sudah sepuh.
"Kita tetap mendukung inisiasi Presiden melalui Menhan menjalankan sisa pemidanaannya di rumah sebagaimana alasan uzur dan sudah berumur," kata Michdan.
Baasyir Belum Tahu?
Hal yang sama juga diungkapkan oleh orang kepercayaan Baasyir. Dia mengatakan Baasyir tegas menolak jika hanya pindah lapas.
"Kalau hanya pindah lapas ustadz menolak untuk dipindah. Ustaz lebih suka di Gunung Sindur daripada di Lapas Klaten, Solo atau lapas lain," ujar Hasyim kepada Liputan6.com.
Menurut dia, pemindahan lapas hanya akan menyulitkan Baasyir. Terlebih, kesehatannya sedang tidak bagus dan sudah sepuh.
"Kata ustaz (Baasyir), nanti malah menyulitkan beliau. Di Gunung Sindur saja sudah tenang tidak perlu ke lapas lain. Kecuali Beliau dipulangkan ke rumah," kata Hasyim.
Dia mengatakan Baasyir belum mengetahui soal rencana pemerintah tersebut. Begitu juga dengan keluarga Baasyir. "Sampai saat ini pemerintah belum menghubungi ustaz," ucap Hasyim.
Advertisement
Permintaan
Sebelumnya, MUI sempat meminta agar penahanan Baasyir dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke tahanan rumah. Pihak Baasyir sendiri mengaku sudah mengajukan permintaan ke Presiden soal tahanan kota di Solo.
Selain keluarga, Presiden Joko Widodo juga sudah mengusulkan hal yang sama dengan pertimbangan kemanusiaan.
Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan status hukum Baasyir saat ini merupakan terpidana, bukan lagi tahanan. Dengan begitu, permintaan untuk dijadikan tahanan rumah tidak bisa begitu saja dilaksanakan.
"Ini kan sudah warga binaan," ucap Yasonna.
Menko Polhukam Wiranto kemudian bertemu dengan Polri, TNI, dan BIN untuk membahas status penahanan Abu Bakar Baasyir. Keputusannya, Baasyir tetap akan menjalani pidana kurungan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Namun, dipindah ke lapas yang dekat dengan rumahnya.
Menurut dia, keputusan ini sesuai arahan Presiden Jokowi. Pemindahan Baasyir mengedepankan sisi kemanusiaan, tanpa menyampingkan aspek hukum. Sebab, dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP tentang penahanan, tidak disebutkan adanya opsi seorang narapidana menjalani masa hukuman pidana di dalam kota atau rumah.
"Dengan pertimbangkan tadi kan sudah sepuh, kesehatan sudah menurun. Kalau dekat dengan keluarga kan lebih nyaman lebih enak, lebih manusiawi," jelas Wiranto.