Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan terhadap pilot helikopter berinisial Iptu T yang mengangkut sepasang pengantin di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Video aksi penyalahgunaan fasilitas negara itu sempat viral di media sosial.
"Pemeriksaan di Polda Sumut dilimpahkan ke Propam Mabes Polri karena yang bersangkutan anggota Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Baca Juga
Iptu T merupakan anggota Polisi Air Udara (Polairud) di bawah Baharkam Mabes Polri yang BKO di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
Advertisement
"Saat ini sedang berproses (pemeriksaan). Sanksinya ada mekanisme kode etik," ucap Iqbal.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan aksi penyalahgunaan fasilitas negara ini pernah dilakukan sebelumnya. Sementara ini, penyewaan helikopter untuk pengantin di Sumut tersebut merupakan inisiatif pilot.
"Enggak ada izin siapa pun. Inisiatif dia sendiri. Justru itu sedang berproses saat ini (penyelidikan lebih mendalam)," Iqbal menuturkan.
Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari upaya pihak perwakilan pengantin berinisial RG untuk menggunakan helikopter dalam resepsi pernikahan anaknya di Pematang Siantar, Minggu 25 Februari 2018.
"Nah, ternyata si pemangku hajat dalam hal ini Bapak RG, yang ada di Siantar, dia menghubungi broker untuk mencari heli komersial. Namun pada saat dibutuhkan, heli komersial itu ternyata rusak," ujar Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).
RG yang merasa sudah membayar kepada broker, tetap menuntut helikopter harus ada. Broker pun menghubungi seseorang berinisial A yang ternyata mengenal Iptu W, kopilot heli Baharkam Polri yang di-BKO-kan di Polda Sumut.
Iptu W kemudian menyampaikan permintaan A kepada pilot Iptu T. Dia ternyata menyatakan mau membantu. Alhasil, heli yang digunakan merupakan helikopter Polri.
"Karena mereka yang memegang kunci, sehingga pada saat itu dengan alasan pemanasan mesin, pengecekan flight radio. Karo Ops menanyakan tidak dijawab. Oleh karena itu, ini adalah betul-betul merupakan tanggung jawab pribadi," beber Agus.
Sewa Rp 120 juta
Helikopter itu lantas dibawa terbang dari Medan menuju Lapangan Subden Brimob di Pematang Siantar. Dari sanalah pasangan pengantin diterbangkan menuju Lapangan H Adam Malik, Pematang Siantar.
Tentu jadi persoalan. Pasalnya, penggunaan aset milik negara tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.
Pada Pasal 5 dalam peraturan itu disebutkan, penanggung jawab unsur pelaksanaan tugas di Bawah Kendali Operasi (BKO) tingkat Polda berada di bawah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) langsung.
Kemudian pada Pasal 7, kegiatan operasional penerbangan di Polda seperti dalam tugas kegiatan operasional penerbangan, harus dan atas izin Kapolda melalui Karo Ops.
Hasil penyelidikan, heli tersebut disewa Rp 120 juta sekali pakai.
Advertisement