Sukses

Bupati Rita: Uang Rp 6 Miliar Itu Hasil Saya Jual Emas 15 Kg

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari membantah dakwaan jaksa yang menyebutnya menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.

Rita juga membantah, jika disebutkan uang itu adalah suap gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman. Dia mengaku uang tersebut merupakan hasil bisnis jual beli emas.

"Saya itu jual beli emas sama dia. Uangnya sampai segitu ya karena emas saya 15 kg," kata Rita Widyasari sesaat sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Rita menerangkan, soal pemberian izin terkait lokasi perkebunan sudah selesai sebelum dia menjabat bupati. Pihaknya hanya menandatangani kelanjutan pemberian izin. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari waktu tandatangan pemberian izin.

"Saya itu dilantik tanggal 30 Juni, dan saya tandatangan izin dia 8 Juli jadi ya cuma seminggu tapi ya karena memang udah selesai semua (prosesnya). Intinya itu ada tim terpadu bahwa dokumen sudah lengkap, sesuai aturan," terang Rita Widyasari.

 

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menerima gratifikasi Rp 469.465.440.000 dari para pemohon perizinan dan para rekanan proyek pada dinas-dinas Pemda Kukar serta Lauw Juanda Lesmana.

"Mendakwa Rita telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia, Rita melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin. Penerimaan tersebut dalam periode masa kepemimpinan Rita sebagai bupati dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021. Rincian penerimaan gratifikasi oleh Bupati Kukar dan Khairudin yakni Rp 2.530.000.000 dari para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar melalui Ibrahim dan Suroto.

Uang tersebut sebelumnya dikumpulkan oleh Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar.

Keduanya juga menerima sejumlah Rp 220 juta terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kukar.Selain gratifikasi, Rita juga didakwa telah menerima suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Uang tersebut dia terima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.

Penerimaan suap oleh Rita dilakukan selama dua tahap, yakni tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar, kedua pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar.

"Terdakwa menerima uang tersebut melalui rekening Bank Mandiri selama dua tahap," kata jaksa KPK.

Atas suap yang diterimanya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.