Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Pada catatan tahunan 2017 Komnas Perempuan, tercatat 348.446 kasus kekerasan yang dilaporkan selama tahun 2017.
Angka tersebut naik 74 persen dari tahun 2016. Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan, jumlah kekerasan yang tercatat meningkat jauh dari tahun 2016 yang tercatat 259.150 kasus.
"Angka ini juga berarti naiknya keberanian korban kekerasan untuk melapor," kata Mariana di gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Advertisement
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2017, kasus kekerasan perempuan berkembang dari kasus yang sebelumnya tidak ada. Pertama kasus KDRT, Femicide atau pembunuhan istri, poligami dan perkawinan anak, termasuk kekerasan dalam pacaran.
"Tingginya cerai gugat istri banyak disebabkan situasi keluarga yang tidak aman seperti kekerasan fisik, poligami," ujar Mariana.
Jenis kekerasan kedua adalah kekerasan perempuan berbasis cyber. Kasus ini baru ditemukan atau dilaporkan oleh korban pada tahun 2017. Kasus cyber tertinggi adalah rekrutmen dan penyebaran foto atau video pribadi.
"Kekerasan cyber muncul masif, namun kurang penanganan. Padahal dampak kekerasan cyber ini dapat menjatuhkan hidup perempuan, dapat terjadi seumur hidup dan merusak psikis," kata Mariana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekomendasi untuk Perempuan
Kasus incest juga kembali ditemuukan dalam CATAHU Komnas. Kasus incest dengan pelaku ayah kandung atau pelaku pelecehan seksual anak di bawah lima tahun adalah pekerjaan rumah besar negara.
"Pelaku kekerasan di ranah personal tiga kategori tertinggi adalah pacar (1528), ayah kandung (425), Paman (322). Dan perempuan masih jadi sasaran disalahkan dan bully," kata Mariana.
Meski kasus kekerasan meningkat, Komnas Perempuan menyebut ada sejumlah kemajuan dari layanan pemerintah, seperti pengaduan kepada unsur negara seperti Kepolisan dan RS meningkat.
"Artinya lembaga negara dibutuhkan dan dipercaya masyarakat," kata dia.
Komnas Perempuan memiliki rekomendasi pada pemerintah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan Indonesia yang meningkat. Pertama Kemenkominfo membentuk sistem teknologi komunikasi khusus untuk mencegah kekerasan pada perempuan melalui cyber.
Kedua Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak memastikan substansi dan mekanisme UU Penghapusan KDRT (UU KDRT) dijalankan semuaua piha. Ketiga, Kepolisian mendokumentasikan nasional kekerasan femicide agar terpetakan penyebab dan pola, langkah pencegahannya.
"Bappenas melakukan evaluasi arah dan prioritas pembangunan untuk meminilisir isu eksploitasi SDA, DPR RI segera mengesahkan RUU Penghapusan kekerasan seksual, DPR RI menyegerakan ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai kerja layak PRT," tandas Mariana
Advertisement