Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo akan menghadapi dakwaan kasus dugaan merintangi proses hukum korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang sendiri digelar hari ini, Kamis (8/3/2018).
"(Sidang perdana Bimanesh Sutarjo) Kamis, 8 Maret 2018," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki saat dikonfirmasi, Senin 5 Maret 2018.
Sidang rencananya dipimpin oleh Hakim Ketua Machfudin dengan anggota Syaifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi. Berkas perkara Bimanesh sendiri sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Februari 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setya Novanto pasca kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau. Pada saat kecelakaan, Setya Novanto diketahui tengah diburu oleh tim penyidik KPK.
Satu hari sebelum Setya Novanto mengalami kecelakaan, tim penindakan KPK sempat mendatangi kediaman Setya Novanto di Kawasan Wijaya, Jakarta Selatan. Saat itu tim penindakan hendak menangkap Setya Novanto namun mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak ada di dalam rumahnya.
Bimanesh Dihubungi Pengacara Novanto
Sebelum Setnov mengalami kecelakaan, Bimanesh terlebih dahulu dihubungi oleh Fredrich Yunadi yang pada saat itu merupakan pengacara Setnov. Fredrich menghubungi Bimanesh agar menyiapkan kamar untuk perawatan Setnov.
Padalah, saat itu kondisi Setnov masih baik-baik saja. Pemesanan kamar itu diduga sebagai upaya agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK terkait korupsi e-KTP. Saat itu status Setnov sudah menjadi tersangka.
Advertisement