Liputan6.com, Jakarta - Bimanesh Sutarjo akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokter Rumah Sakit Permata Hijau itu dijerat dalam kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Pengadilan Tipikor sudah menetapkan jadwal dakwaan Bimanesh pada Kamis 8 Maret 2018. Hakim yang memimpin jalannya persidangan yakni Machfudin dengan hakim anggota Syaifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Fredrich Yunadi, yang merupakan mantan kuasa hukum Setnov. Fredrich sendiri sudah menghadapi dakwaan jaksa KPK.
Advertisement
Di dalam surat dakwaan Fredrich, tergambar jelas peran dari Bimanesh Sutarjo. Keduanya pada Kamis 16 November 2017 melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidikan terhadap Setnov dalam kasus e-KTP.
Pada saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Bimanesh Sutarjo sempat dihubungi oleh Fredrich Yunadi. Fredrich yang pada saat itu menjadi kuasa hukum Setnov meminta bantuan Bimanesh agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan alasan menderita penyakit hipertensi.
Demi memuluskan rencana itu, di hari yang sama Fredrich mendatangi kediaman Bimanesh di Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB. Fredrich memastikan agar Bimanesh mau membantunya agar Novanto dirawat inap.
Rekaman Medis Novanto
Dalam pertemuan tersebut, Bimanesh menerima foto data rekam medis Novanto di RS Premiere Jatinegara. Novanto diketahui sempat dirawat di RS Premiere dengan alasan sakit jantung.
Saat itu Novanto tengah menanti putusan praperadilan pertama dirinya di PN Jakarta Selatan. Bimanesh kemudian menyanggupi permintaan Fredrich Yunadi padahal Bimanesh juga mengetahui bahwa Novanto tengah memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi.
Menindaklanjuti permintaan Fredrich, Bimanesh kemudian menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat pelaksana tugas Manager Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau agar menyiapkan ruang VIP untuk ruang perawatan Novanto.
Alasan perawatan Novanto pada saat itu yakni menderita penyakit hipertensi. Padahal Bimanesh belum pernah melakukan pemeriksaan fisik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Demi meyakinkan dokter Alia, Bimanesh saat itu mengatakan sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr Mohammad Toyobi dan dr Joko Sanyoto untuk bersama-sama merawat Novanto. Padahal Bimanesh tidak pernah menghubungi kedua dokter tersebut.
Dokter Alia kemudian menghubungi dokter Hafil Budianto. Namun dokter Hafil Budianto menolak jika Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap. Dokter Hafil meminta agar sebelum merawat inap, pasien harus terlebih dahulu masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Bimanesh datang ke RS Medika untuk menanyakan keberadaan Novanto. Namun saat itu Novanto belum tiba di rumah sakit.
Advertisement
Sempat Ditolak
Permintaan rawat inap terhadap Novanto sempat ditolak. Namun Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap dengan menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal saat itu Bimanesh bukan dokter jaga IGD.
Saat itu Bimanesh menulis Novanto dirawat inap lantaran diagnosa hipertensi, vertigo dan diabetes melitus.
Namun, sekitar pukul 18.45 WIB Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Lantaran masuknya Novanto ke RS Medika karena kecelakaan mobil, Bimanesh kemudian merintahkan perawat bernama Indri untuk membuang surat pengantar rawat inap Novanto hipertensi dibuang.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB tim penyidik KPK melihat kondisi Novanto secara langsung dan menemukan bahwa Novanto baik-baik saja. Saat tim penyidik hendak melihat lebih dekat, Fredrich melarang dengan alasan Novanto tengah dirawat secara intensif oleh Bimanesh Sutarjo.