Sukses

UU MD3 Digugat Lagi ke Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini aktornya Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Sebelum mengajukan judical review ke MK, PMII melakukan aksi. Sejumlah tuntutan disampaikan, di antaranya, PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi dalam revisi UU MD3.

"PB PMII berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum," ucap Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang, di lokasi, Rabu (7/3/2018).

Karena itu, pihaknya menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245, dalam UU MD3. Menurut dia, PMII kelompok, atau organisasi kemahasiswaan yang sering kali mengkritik terhadap kebijakan-kebijakan DPR.

"Sehingga, dapat dikatakan bisa saja nanti PB PMII yang menjadi objek dari pemanggilan paksa yang dilakukan DPR," Agus menjelaskan.

 

2 dari 2 halaman

Diskriminatif

Dia menuturkan, salah satu dalam pasal tersebut bisa saja membuat seseorang dikriminalisasi karena mengkritik keras DPR, sehingga menimbulkan diskriminasi terhadap rakyat.

"Menggunakan oknum kepolisian dalam memanggil paksa rakyat. Ini telah mengkriminaliasasi rakyat itu sendiri. UU MD3 ini lebih parah dari UU MD3 sebelumnya," tukas Agus.

Maka, kata dia, PB PMII meminta ketiga pasal revisi UU MD3 dibatalkan karena tidak sesuai dengan UUD 1945.

"Dan, meminta kepada Mahkamah untuk memutus seadil-adilnya serta melakukan kajian yang dalam untuk kepentingan rakyat," pungkas Agus.