Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Pengacara Muslim, Muhammad Mahendradatta mengingatkan pemerintah agar mengedepankan sisi kemanusiaan terkait terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Dia berharap status tahanan rumah Abu Bakar Baasyir segera direalisasikan.
"Menkumham berhak mengubah tempat penahanan. Banyak klien kami menjalani narapidana bukan di lapas. Baru diberikan title lapas setelah itu (ada klien kami). Contohnya Rutan Makobrimob. Kami tidak protes karena wewenangnya menteri menetapkan lapas di mana saja," ujar Mahendradatta, Jakarta, Rabu 7 Maret 2018.
Menurut dia, ada berbagai pertimbangan Abu Bakar Baasyir layak menjalani masa tahanan di rumah. Misalkan faktor usia dan kesehatan.Â
Advertisement
"Undang-Undang Nomor 14 tahun 1995 mengatur tentang Hak Narapidana dan Kewajiban Pemerintah. Berikan saja haknya, jangan dilanggar," tutup Mahendradatta.
Pindah ke Klaten
Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk memindahkan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ke Lapas di Klaten, Jawa Tengah. Persiapan pun dilakukan guna mengecek kelayakan tempat baru bagi Baasyir.
"Sudah jelas kok bahwa akan dipindahkan. Kapan ya nanya sama polisi, nanti sama Kumham," ucap Menkopolhukam Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Wiranto menuturkan, masih menunggu laporan, bagaimana kondisi tempat yang akan digunakan untuk menahan Baasyir. Serta keamanan dan faktor kesehatannya.
"Pemindahannya bagaimana, tempatnya bagus apa enggak. Penjagaannya gimana, prosedurnya bagaimana, makannya di sana bagaimana, dokternya bagaimana," ungkap Wiranto.
Karena itu, jika belum siap, pihaknya tidak akan memindahkan Baasyir ke tempat barunya. Sehingga tak mau terburu-buru.
"Enggak terus tiba-tiba saya perintahkan besok. Kalau enggak siap bagaimana? Jadi tunggu, sabar," pungkas Wiranto.
Advertisement