Liputan6.com, Jakarta - Hansyim selaku Komisaris PT Agronusa Sartika mengaku memberikan uang Rp 60 juta kepada Kepala Seksi di Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setiap mengajukan izin lingkungan atau amdal.
Tapi Hansyim tidak tahu ke mana uang itu diperuntukkan. Yang jelas, dia selalu menganggarkan Rp 60 juta kepada setiap perusahaan yang mengurus izin lewat perusahaannya.
"Ada untuk paraf Rp 10 juta, terus yang Rp 50 juta biaya persentasi amdal. Jadi bayarnya Rp 60 juta dan kontrak kita dengan perusahaan dianggarkan segitu. Ya pokoknya kami kasih uang itu dan terbitlah izin lingkungan," kata Hansyim saat bersaksi untuk Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, terdakwa gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Advertisement
Hansyim melanjutkan, untuk uang paraf atau tanda tangan yang sebesar Rp 10 juta itu diminta salah satu anggota tim 11 yang bernama Abriyanto. Tim 11 adalah tim sukses Rita Widyasari saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.Â
"Iya untuk paraf Rp 10 juta jadi totalnya itu bayar Rp 60 juta," tegas Hansyim.
Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar. Beberapa proyek dan perizinan yang terkait dengan penerimaan gratifkasi misalnya penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Juga Terima Suap
Selain gratifikasi, Rita didakwa telah menerima suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. Uang tersebut dia terima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun.
Penerimaan suap terhadap Rita dilakukan selama dua tahap, yakni tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar, kedua pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp 5 miliar.
"Terdakwa menerima uang tersebut melalui rekening Bank Mandiri selama dua tahap," kata jaksa KPK.
Atas suap yang diterimanya, Rita didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Advertisement