Fokus, Jakarta - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir menolak mengajukan grasi seperti permintaan Kementerian Hukum dan HAM. Baasyir juga menolak pemindahan ke LP dekat rumahnya di Solo, Jawa Tengah, karena hanya meminta dipindahkan sebagai tahanan rumah, mengingat kondisi kesehatannya yang memburuk.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (8/3/2018), Abu Bakar Baasyir memastikan tidak akan mengajukan grasi seperti permintaan Menteri Hukum dan HAM untuk bisa mendapatkan tahanan rumah.
Baca Juga
Kuasa hukum Baasyir, Mahendra Data, menyatakan jika mengajukan grasi, maka pendiri Pondok Pesantren Al Mukim Ngruki Sukorharko tersebut, harus ada pernyataan bersalah, sebagai syarat pengajuan grasi. Di sisi lain, hingga saat ini Baasyir mengaku tidak tahu apa kesalahannya.
Advertisement
Sementara tawaran pemerintah yang akan memindahkan tahanan dari Lapas Gunung Sindur ke tahanan di dekat rumahnya, di Solo juga ditolak, karena dinilainya hanya memindah tempat. Selain itu, Baasyir juga harus mengurus perizinan yang rumit jika akan berobat. Baasyir hanya meminta agar bisa tahanannya diubah menjadi tahanan rumah, karena kini tengah menderita sakit dan membutuhkan perawatan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Ryamizard Nryacudu, mengatakan, telah mengusulkan untuk memindahkan Abu Bakar Baasyir menjadi tahanan rumah, dengan alasan kesehatan yang menurun drastis, dan berjanji tidak akan melakukan hal hal yang menjurus kepada radikalisme.
Kini, nasib Abu Bakar Baasyir menjadi tidak jelas karena pemerintah belum mengambil keputusan yang jelas.