Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku telah menyelidiki peristiwa dua oknum Polantas yang diduga meminta uang dan berkata kasar ke pengendara motor. Mereka kini telah menerima sanksi.
"Mereka telah diperiksa Propam kemarin. Hasilnya, mereka melakukan kesalahan dan langsung dimutasi dengan distafkan di Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya," tutur Halim saat dikonfirmasi, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga
Menurut Halim, dua oknum Polantas itu merupakan anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. Mereka dinilai melakukan kesalahan dalam prosedur penegakan hukum.
Advertisement
Video aksi kedua polantas sempat viral. Awal mulanya ketika keduanya menindak seorang pengendara sepeda motor yang membawa muatan berlebih.Â
Pengendara itu dimintai uang Rp 150 ribu dan dihina dengan kata kasar. Kedua polisi itu juga menyita motor si pelanggar.Â
"Untuk motor pengendara yang disita oleh oknum tersebut saat penilangan, itu sudah sesuai prosedur. Karena STNK-nya mati, maka motornya harus disita," jelas dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terhadap kedua polantas. Sanksi tegas menanti mereka, bahkan hingga keputusan pemecatan.
"Sanksinya nanti oleh Propam," kata Argo.
Â
Video yang Viral
Seorang oknum polisi terekam video meminta uang Rp 150 ribu kepada pengendara motor yang kena tilang. Tak hanya itu, dalam rekaman video yang viral di media sosial baru-baru ini, anggota polisi lalu lintas (polantas) itu juga melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor karena menolak permintaannya itu.
Dalam video berdurasi 03.51 detik tersebut, awalnya terlihat tiga polisi lalu lintas diduga dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak seorang pengemudi dengan mengambil kendaraannya.
Dari video itu, kemudian terlihat seorang anggota polisi membawa motor dengan muatan lebih. Sementara, pengemudinya dibonceng oleh anggota polisi lainnya.
Pengemudi tersebut ditindak karena diduga melanggar Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Berkendara yang Melebihi Batas Kapasitas.
Dalam video, tiba-tiba oknum polisi lain yang membawa motor meminta si pemilik motor bermuatan lebih tersebut membayar Rp 150 ribu. Namun, pengemudi menolak membayar sehingga kendaraannya dibawa ke kantor polisi.
Selain itu, tiba-tiba si polisi melontarkan kata-kata kasar pada si pemilik motor. Pemilik motor pun tidak terima dengan perlakuan tersebut.
Karena tak mau membayar, akhirnya polisi tersebut membawa sepeda motor bermuatan lebih itu. Si pemilik dalam video mengaku heran kenapa sepeda motornya yang harus dibawa, bukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Advertisement