Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa dokter Bimanesh Sutarjo turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak pemeriksaan tersangka kasus korupsi Setya Novanto.
Menurut jaksa, Bimanesh telah merekayasa kesehatan Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. Dalam dakwaan, Bimanesh awalnya diminta pengacara Fredrich agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Pada 16 November 2017, Fredrich bertemu Bimanesh di kediamannya di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan Setnov dirawat inap di RS Medika Permata Hijau," kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Jaksa melanjutkan, Fredrich memberikan kepada terdakwa Bimanesh foto data rekam medik Setnov dari RS Premier Jatinegara sebagai bahan diagnosa medis. Bimanesh pun menyanggupi permintaan dari Fredrich. Padahal saat itu, Bimanesh mengetahui bahwa Setnov sedang terseret kasus e-KTP.
"Bimanesh langsung menghubungi dokter Alia yang merupakan Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau untuk menyiapkan ruangan rawat inap VIP," imbuh jaksa.
Saat menghubungi Alia, Bimanesh mengaku kamar VIP tersebut untuk Setnov dengan menyebutkan diagnosa penyakit hipertensi berat. Tetapi, dalam hal ini Setnov belum melakukan pemeriksaan fisik.
"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dokter Mohamad Thoyibi dokter speliasis jantung dan dokter Joko Sanyoti dokter spesialis bedah untuk melakukan perawatan ke Setnov," papar Jaksa.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Tanpa Sepengetahuan Direktur
Selanjutnya dalam dakwaan juga disebutkan Bimanesh meminta Alia untuk menyembunyikan permintaannya itu dari Direktur RS Medika Permata Hijau Dokter Hafil Budianto Abdulgani.
"Bimanesh memberikan telepon selulernya kepada Fredrich untuk meminta langsung kepada Alia agar disiapkan ruang VIP dan memesan tambahan ruangan serta perawat yang berpengalaman untuk merawat Setnov," ungkap Jaksa.
Meski ada permintaan dari Bimanesh dan Fredrich, Alia tetap meminta persetujuan dari Hafil Budianto Abdulgani terkait permintaan rawat inap Setnov. Hafil pun tetap meminta pasien dalam hal ini Setnov tetap melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
"Dokter Alia menyampaikan ke dokter jaga bahwa di IGD akan masuk pasien bernama Setnov dengan diagnosa hipertensi berat," ujar Jaksa.
Atas perbuatannya itu, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement