Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama, menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini dilakukan menyusul kekalahan partainya pada sengketa Pemilu dengan KPU.
"Kami ke PTUN melaporkan pelanggaran administratif kode etik dan langkah hukum terhadap asas pelaksanaan petugas negara yang tidak baik dalam Pemilu," kata Rhoma di PTUN Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga
Raja Dangdut ini seakan tak kenal kata menyerah, didampingi Penasihat Hukum Alamsyah Hanafiah, Partai Idaman percaya diri melangkah sebagai salah satu partai baru di kancah Pemilu.
Advertisement
"Saya optimis karena berkas kita sampaikan ke PTUN sangat akurat valid dan memang seharusnya kita diloloskan oleh KPU," tegas pelantun Judi ini.
Dia pun mewanti kepada segenap jajaran penyelenggara Pemilu, jika tidak juga lolos dalam upaya hukum ini.
"Memang terlalu," Rhoma memungkasi.
Idaman Kandas
Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman kalah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu melawan KPU di Bawaslu. Partai yang diketuai Rhoma Irama itu dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan untuk seluruhnya," ucap Abhan dalam sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 5 Maret 2018.
Karena itu, Bawaslu berpandangan, Partai berlambang hati ini dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
"Dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/ BAWASLU/XII/2017," ucap Komisioner Baswaslu, Afifuddin.
Advertisement