Liputan6.com, Jakarta - Dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dokter Rumah Sakit Permata Hijau itu merekayasa kesehatan Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Menurut jaksa, rekayasa yang dilakukan Bimanesh sesuai dengan perintah dari mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Sebelumnya, Fredrich juga sudah didakwa dalam perkara yang sama.
Jaksa Kresno Anto Wibowo membeberkan peran Bimanesh. Dalam dakwaan yang dia bacakan, jaksa Kresno menyebut Bimanesh menyuruh seorang perawat bernama Indri Astuti untuk pura-pura memasang perban di kepala Setnov.
Advertisement
"Terdakwa meminta Indri agar luka di kepala Setya Novanto diperban sesuai dengan permintaan Setya Novanto," ujar Jaksa Kresno membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Selain menyuruh agar luka di kepala Novanto diperban, menurut jaksa, Bimanesh juga menyuruh agar Indri pura-pura memasang infus kepada Setya Novanto.
"Yakni hanya sekadar ditempel saja. Namun, Indri tetap melakukan pemasangan infus menggunakan jarum kecil ukuran 24 yang biasa digunakan untuk anak kecil," kata jaksa Kresno.
Setelah perban dan infus terpasang sesuai dengan perintah Fredrich, kemudian mantan kuasa hukum Setnov itu tiba di RS Medika Permata Hijau. Kehadiran Fredrich itu seolah dirinya tak mengetahui adanya kecelakaan yang dialami Setnov. Kecelakaan Setnov terjadi pada 16 November 2017 di kawasan Permata Hijau.
"Kemudian Fredrich Yunadi memberikan keterangan pada pers dengan menyebut Setya Novanto luka parah dan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan segede 'bakpao' di dahi," kata jaksa Kresno.
Tak Sesuai Fakta
Menurut jaksa Kresno, keterangan pers yang dilakukan oleh Fredrich tak sesuai dengan keadaan Setnov saat itu.
"Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, leher sebelah kiri, dan lengan kiri," kata jaksa.
Advertisement