Liputan6.com, Jakarta: Sekitar 30 perusahaan jasa telekomukasi penyedia voice over internet protocol (VOIP) ilegal disita dan disegel Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut tak memiliki izin resmi dari Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Ajun Komisaris Besar Polisi Ike Edwin di Jakarta, Jumat (3/5) siang.
Dalam pemeriksaan langsung di kawasan perkantoran Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, polisi hanya menyita dan menyegel dua buah gateway. Alat ini digunakan untuk jasa VOIP. Dalam catatan Dirjen Postel, baru lima perusahaan yang sudah mendapat izin, di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia, PT Satelindo, PT Gaharu, dan PT Atlantas.(YYT/Apriliana dan Yosep Herhudi Lestari)
Dalam pemeriksaan langsung di kawasan perkantoran Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, polisi hanya menyita dan menyegel dua buah gateway. Alat ini digunakan untuk jasa VOIP. Dalam catatan Dirjen Postel, baru lima perusahaan yang sudah mendapat izin, di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia, PT Satelindo, PT Gaharu, dan PT Atlantas.(YYT/Apriliana dan Yosep Herhudi Lestari)