Kutai Timur - Selama proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung, PNS diminta untuk menjaga netralitasnya. Tindak tanduknya jika mendukung salah satu calon bisa berujung dengan sidang di panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Sebagaimana dialami oknum PNS di Kutai Timur, dia terpaksa berurusan dengan panwaslu. Pria berinisial IL, warga Kecamatan Bengalon yang bekerja di salah satu UPTD pendidikan, itu diduga melakukan pelanggaran tentang kepemiluan.
PNS itu tertangkap tangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang tengah bertarung di Pilkada Serentak, dengan cara memberikan like (suka) posting-an di akun media sosial.
Advertisement
Padahal, tindakan semacam itu dilarang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Larangan serupa dituangkan dalam Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2900/KASN/11/2017 pada 10 November 2017.
Klarifikasi
Pria yang berdomisili di Sangatta tersebut sudah disidang untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
''Saat kami klarifikasi, dia sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku memberikan like terhadap posting-an paslon,'' ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim Budi Wibowo.
Mengenai sanksi, Budi menjelaskan bahwa kewenangannya ada di Bawaslu provinsi. Namun, dia mengungkapkan bahwa bentuknya bisa berupa teguran tertulis hingga penurunan pangkat.
Selain IL, Panwaslu Kutim sedang membidik beberapa PNS yang melakukan pelanggaran serupa. Informasi tentang pelangÂgaran itu terungkap dari pengakuan IL. Tindakan tegas tersebut diharapkan bisa menjadi peringatan bagi PNS agar tidak bermain-main dalam urusan netralitas pilkada.
Baca juga berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Advertisement