Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Supervisi dilakukan KPK karena adanya Penyalahgunaaan Dana Dekonsentrasi Peningkatan Aparatur Pemerintah Desa TA 2015.
"Tim Kordinasi dan Supervisi, penindakan KPK melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Dengan dugaan kerugian negara Rp 4,53 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
Baca Juga
Dalam pertemua juga dibahas beberapa kendala Kejati Sumut dalam menangani perkara tersebut. Salah satunya, kata Febri adalah salah satu tersangka yang melarikan diri.
Advertisement
"1 tersangka melarikan diri hingga Kejaksaan Tinggi Sumut menerbitkan status DPO terhadap tersangka THM (Taufik HM)," jelas dia.
"KPK akan membantu melakukan pencarian tersangka dan mendukung penuntasan perkara ini melalui dukungan ahli atau dukungan kegiatan lain yang memungkinkan," imbuh Febri.
Â
5 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka. Dua di antaranya yaitu, Rahmat Jaya Pramana dan Budhiyanto Suryanata telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan.
Sementara dari 3 orang lainnya, lanjut Febri, 1 orang meninggal dunia; 1 DPO dan 1 tsk sedang proses Penyidikan yaitu, EDBS (Edita DB Siburian).
Febri mengatakan ini bukan pertama kalinya KPK melaksanakan tugas koordinasi dan supervisi sebagaimama diamanatkan UU KPK.
"Hal ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi trigger mechanism untuk membantu dan memperkuat penegak hukum lain dalam kerja pemb korupsi," pungkas Febri.
Advertisement