Sukses

Jadi Saksi, Pimpinan JAD Peluk Terdakwa Bom Thamrin

Jaksa penuntut umum menghadirkan pemimpin jaringan kelompok radikal Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dalam persidangan kasus peledakan bom Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan pemimpin jaringan kelompok radikal Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dalam persidangan kasus peledakan bom Thamrin. Zainal Anshori (43) bersaksi di hadapan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018). Pada saat memasuki ruangan pukul 10.33 WIB, Jumat (9/3/2018), Zainal menghampiri terdakwa Aman Abdurrahman. Keduanya bersalaman sambil berpelukan.

Zainal mengaku mengenal Aman Abdurrahman pada saat mengikuti salah satu pengajian di Surabaya, tepatnya pada 2008. "Aman Abdurrahman sebagai pengisi ceramah," ucap pria yang mengenakan baju kokoh putih lengkap dengan peci hijau dan sandal itu di sidang bom Thamrin, Jumat (9/3/2018).

Menurut dia, Aman Abdurrahman berdakwah tentang pemahaman agama. Khususnya mengenai Tauhid Rububiyyah.

"Aman menyampaikan tentang syirik. Yang dimaksud syirik bahwa kaum yang menaati selain aturan Allah," ucap Zainal.

Dia kagum dengan materi yang disampaikan Aman Abdurrahman. Akhirnya, Zainal selalu mengundangnya dalam berbagai kesempatan untuk mengisi kajian. Salah satunya di masjid di Lamongan, Jawa Timur.

"Saya mengundang karena ingin mengetahui lebih dalam pembahasan sebelumnya. Materi yang disampaikan jarang ditemukan di majelis," ujar Zainal di sidang bom Thamrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Jaksa penuntut umum, Anita Dewa Yani, mendakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman telah menyebarkan paham radikal selama kurun waktu delapan tahun. Lelaki berusia 48 tahun itu menyebarkan paham tersebut ke sejumlah wilayah Indonesia.

Anita menyampaikan, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman menyebarkan paham radikal selama 2008 hingga 2016 melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid atau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim.

Dalam ajarannya, dijelaskan demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan keislaman seseorang.

"Tuhan yang diibadahi atau ditaati dalam demokrasi ada banyak karena tuhan pembuat hukum (anggota DPR/MPR) jumlahnya banyak. Sehingga wajib bagi setiap muslim untuk berlepas diri dari sistem syirik demokrasi," ucap Anita.

Paham radikal disebar di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima, dan Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Imbasnya, sejumlah orang mengikuti ajaran yang disampaikan Aman Abdurrahman. Mereka di antaranya, Zainal Anshori alias Abu Fahry, Abu Zatil alias Fauzan Mubarak, Saiful Muthohir alias Ahmad Hariyadi alias Abu Gar, dan Adi Jihadi alias Adi.