Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Sandrayati Moniaga angkat suara soal bergabungnya Pollycarpus Budihari Prijanto sebagai kader Partai Berkarya.
Menurut Sandrayati, bergabungnya mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ini bisa saja menimbulkan persepsi lain di mata publik terhadap partai besutan Tommy Soeharto itu.
Baca Juga
"Masyarakat bisa punya persepsi lain itu bisa saja. Tapi saya belum tahu apa putusan pengadilan melarang dia berpolitik praktis atau tidak," kata Sandrayati di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, berpolitik adalah hak setiap orang, dan secara normatif hal itu memiliki aturan.
"Jadi kalau aturan pengadilan tidak (melarang) yang bersangkutan, ya memang boleh (jadi kader partai)," terang dia.
Akan tetapi, Sandrayati menyerahkan hal ini semua kepada penilaian publik.
"Ya apabila orang seperti Pollycarpus pernah mengalami pidana dan jelas terbukti, apakah layak atau tidak, itu penilaian publik saja," dia menyudahi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mantan Terpidana Pembunuhan Munir
Pollycarpus adalah mantan terpidana yang divonis 20 tahun penjara, lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Munir Said Thalib.
Hukuman penjara 20 tahun tersebut berubah menjadi 14 tahun setelah Pollycarpus mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Dia pun telah dinyatakan bebas bersyarat pada 29 November 2014, usai mendekam selama delapan tahun di bui.
Advertisement