Liputan6.com, Jakarta Rohaniwan Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis tergabung dalam tim yang dibentuk Komnas HAM untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Romo Magnis mengaku terdorong untuk ikut serta menuntaskan kasus ini.
"Saya sendiri terdorong untuk ikut dalam tim, ini suatu tindak kriminal yang kotor dan harus diberantas," ujar dia di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Romo Magnis melihat, penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah sebuah bentuk intimidasi kepada seorang pemberantas korupsi. Dia menegaskan, jika penyerangannya tidak ditindak betul, maka masyarakat menilai ada kejahatan ganda yang terjadi.
Advertisement
"Jadi kalau tidak ditindak betul, karena ada kepentingan apa di belakang itu? Itu kan pelanggaran HAM dan kami berharap betul ini semua dibikin sejelas-jelasnya," tegas dia.
Terdapat tujuh orang yang tergabung dalam tim bentukan Komnas HAM. Terdiri dari komisioner Komnas HAM seperti Ahmad Taufan Damanik, Choirul Anam, dan Sandrayati Moniaga sebagai ketua tim dan dari masyarakat: Franz Magnis Suseno, Prof Abdul Munir, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanto.
Serangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terjadi pada April 2017. Istri Novel, Rina Emilda pun sempat mendatangi Komnas HAM pada Januari 2018, guna melayangkan aduan dugaan pelanggaran HAM yang dialami sang suami.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akan Hasilkan Rekomendasi
Komnas HAM membentuk tim khusus pemantauan penyelesaian kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Komnas HAM menilai, penyelesaian kasus ini sudah berlarut-larut dan menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegak hukum.
"Jadi tim ini akan menghasilkan rekomendasi dalam tiga bulan ke depan dan disampaikan kepada insititusi terkait, KPK ya KPK, Polri ya ke Polri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhary Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Lantaran sifatnya yang berupa rekomendasi, Komnas HAM mengaku tidak memiliki kewenangan lebih. Apalagi pihaknya menyadari, desakan kepada Presiden untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pun belum direspons.
"Jadi rekomendasi Komnas HAM sewajarnya ditaati pemerintah, tapi ini tergantung political will pemerintah sendiri ya," timpal Sandrayati Moniaga, Komisioner HAM yang didapuk sebagai ketua tim.
Dijelaskan, Komnas HAM bergerak membentuk tim ini atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan guna mendorong percepatan penanganan kasus.
Â
Advertisement