Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto akan memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya peserta Pilkada 2018 yang akan menjadi tersangka. Dia juga akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam pertemuan bersama KPK tersebut.
"Ini coba saya akan minta, Mendagri, KPK bincang-bincang. Kita bicara yang terbaik bagaimana. Satu sisi juga tidak mengganggu jalannya pilkada serentak. Di sisi lain hukum masih ditegakkan tanpa pandang bulu. Itu kan yang diharapkan seperti itu," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat 9Â Maret 2018.
Dia menuturkan, ini bisa dibicarakan dulu jelang Pilkada 2018, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
Advertisement
"Ini kan bisa dibicarakan dengan KPK. Sehingga mungkin perlu bicara dengan KPK. Semuanya bisa dibicarakan dengan baik. Jangan dipolemikan di masyarakat," ungkap Wiranto.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkap bakal ada petahana di Pilkada 2018 yang tersandung kasus korupsi.
Wiranto menyadari KPK hanya menegakkan hukum dan ini tak bisa dihentikan oleh apapun dan siapapun. Sudah sepatutnya, kata dia, orang salah ditindak.
"Memang masalah hukum itu kan tidak bisa dihentikan dengan apa pun. Orang salah ya ditindak. Hanya memang, kemarin itu dari pihak pemerintah juga melakukan satu evaluasi. Gimana sekiranya, karena itu memang dalam posisi sedang melaksanakan Pilkada, masih ada penangkapan. Kan itu kan yang dihebohkan masyarakat," kata Wiranto.
Dia mengisyaratkan akan memanggil Mendagri dan Pimpinan KPK pada Senin 12 Maret ini. Pada hari itu, lanjut dia, kantornya bakal ramai. Pada hari itu pula, dia menggelar rapat dengan KPU untuk menuntaskan masalah Pemilu.
"Senin nanti baru ramai. Rapat dengan KPU. Kita tuntaskan masalah," celetuk Wiranto.
Â
Kata Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan mengumumkan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 yang akan menjadi tersangka korupsi. Menurut dia, empat pimpinan KPK lainnya sepakat meningkatkan kasus mereka ke penyidikan.
"Expose sudah dilakukan dihadapan pimpinan dan sudah disetujui oleh pimpinan untuk naik ke penyidikan," jelas Agus kepada Liputan6.com, Kamis (8/3/2018).
Agus menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa daerah kepala daerah tersebut sudah 90 persen berjalan atau hampir rampung. Artinya, penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.
Dia mengatakan KPK hanya tinggal menunggu proses administrasi keluarnya surat perintah penyidikan dan menunggu waktu untuk diumumkan kepada publik.
"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus.
Advertisement