Sukses

KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi di Ditjen Hortikultura Kementan

HI dan EM diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT untuk belanja barang fisik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pegawai Setditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Eko Mardianto. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan, tahun anggaran 2013.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut. Yaitu Hasanuddin Ibrahim selaku Direktur Jenderal Hortikultura Kementan periode 2010-2015, Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Hortikultura tahun 2013, dan Sutrisno dari pihak swasta.

HI dan EM diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian OPT Kementan untuk belanja barang fisik lainnya.

2 dari 2 halaman

Jumlah Kerugian Negara

OPT ini akan diberikan kepada masyarakat atau pemerintah daerah di Ditjen Hortikultura Kementan tahun 2013 dengan nilai kontrak pengadaan sekitar Rp 18 miliar. Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar.

Ketiganya disangka dengan Pasal 7 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.