Sukses

Komisi Yudisial: Redistribusi Hakim Tak Mungkin Lagi Dilakukan

Rekrutmen hakim terakhir dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 2012.

Liputan6.com, Kendari - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, upaya redistribusi hakim untuk menunda rekrutmen sudah tidak mungkin dilakukan. Aidul mengatakan hal tersebut dalam acara Temu Nasional Forum Dekan dan Ketua STIH terkait kajian hukum Rancangan Undang Undang Jabatan Hakim.

"Redistribusi hakim sudah pernah diupayakan oleh Komisi Yudisial, tetapi tampaknya memang kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk redistribusi," ujar Aidul di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (10/3/2018).

Redistribusi hakim dilakukan dengan menempatkan jumlah hakim lebih banyak di daerah yang memiliki potensi perkara lebih banyak dibandingkan dengan daerah lain, dan menempatkan lebih sedikit hakim di daerah yang memiliki jumlah perkara lebih rendah dibanding daerah lain.

"Ini sempat menjadi wacana untuk menunda rekrutmen hakim hingga RUU Jabatan Hakim disahkan, namun situasi sudah sangat mendesak dan jumlah hakim memang sudah sangat kurang," kata Aidul seperti dikutip Antara.

Rekrutmen hakim terakhir dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 2012.

"Dalam kurun waktu enam tahun tentu ada hakim yang pensiun, ada hakim yang meninggal, sementara jumlah pengadilan terus bertambah karena adanya pemekaran wilayah, maka redistribusi hakim sudah tidak mungkin lagi," jelas Aidul.

2 dari 2 halaman

Rekrutmen Jalur CPNS

Karena situasi yang kian mendesak tersebut, Presiden Joko Widodo kemudian menerima skenario rekrutmen calon hakim melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Aidul mengakui bahwa melakukan rekrutmen hakim melalui jalur CPNS memang memiliki banyak konsekuensi.

"Ini memang memiliki konsekuensi yang besar, karena calon hakim yang direkrut belum tentu cukup kompeten untuk langsung menjabat setelah melalui masa pendidikan dan pelatihan selama dua tahun," pungkas Aidul.

Â