Sukses

Ketua DPR: Pemerintah Jangan Setengah Hati Berantas Narkoba

Bambang mengaku telah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji apa saja yang perlu direvisi dari UU Narkotika.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah bersama parlemen dan BNN mempercepat pembahasan revisi UU Narkotika. UU itu menurutnya sangat diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Bambang menilai, peredaran barang haram ini sudah memasuki tahap gawat darurat. Karena itu, dia juga mendesak jajarannya tak hanya pasif menunggu draf revisi UU Narkotika dari pemerintah.

"Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Saya meminta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN," ujar Bambang saat bertemu Kepala BNN Heru Winarko di Jakarta, Minggu (11/3/2018), seperti dilansir Antara.

Bambang mengungkapkan, pihaknya sudah meminta Badan Legislasi DPR untuk mengkaji apa saja yang perlu direvisi dari UU Narkotika. Ia mencontohkan, percepatan eksekusi mati bandar narkotika, ketentuan mengenai rehabilitasi pengguna narkotika, serta aturan agar narkoba tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban.

Bambang memaparkan, berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika, serta 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

"Selain itu, ada 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia. Jaringan internasional ini akan terus regenerasi pangsa pasar serta sasarannya sampai ke tingkat terendah, yaitu anak-anak usia 9 tahun," tegas Bambang.

Karena darurat, Bambang mengusulkan agar Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika ke desa-desa.

"Pemerintah daerah bisa menggunakan sebagian dana desa untuk melakukan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dan mencegah peredaran narkoba," ungkap pria yang biasa disapa Bamsoet itu.

2 dari 2 halaman

Proteksi Siswa Sekolah

Dalam kesempatan yang sama Bamsoet meminta adanya langkah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memproteksi siswa sekolah dari makanan serta minuman yang kemungkinan disusupi sindikat narkotika internasional.

Sebagai contoh, Bamsoet mengatakan Kemendikbud dapat membuat aturan sekolah yang menyediakan kantin berisi kebutuhan makanan dan minuman agar para siswa tak sembarangan mengonsumsi makanan di luar sekolah.

"KPAI, Kemendikbud, BNN dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga harus melakukan razia makanan dan minuman di warung atau toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah agar terjamin makanan dan minuman yang dijual bebas narkoba," pesannya.

Terpisah, anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengemukakan, selain percepatan RUU Narkotika, pemerintah juga harus menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku penyalahgunaan zar terlarang ini, khususnya pengedar dan bandar.

Dia menegaskan, pimpinan masing-masing instansi penegak hukum harus melakukan pengawasan terhadap jajarannya agar tak ada transaksi di bawah meja terkait kasus narkotika.

"Percepatan RUU Narkotika, sinergitas penegakan hukum dalam mencegah penyelundupan dan pemberantasan narkoba serta komitmen tak adanya main mata dalam proses hukum merupakan faktor penting perang terhadap zat adiktif,” tegas politikus partai NasDem ini.