Sukses

Mantan Karutan Mako Brimob Dituntut Enam Tahun

Terdakwa keberatan dengan tuntutan jaksa karena tidak pernah menerima uang suap dari Gayus Tambunan. Bahkan terdakwa menantang jaksa untuk membuktikan semua tuduhan atas dirinya.

Liputan6.com, Bandung: Mantan kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Kompol Iwan Siswanto dituntut enam tahun penjara. Jaksa menuduh terdakwa terlibat dugaan suap dari mafia pajak Gayus Tambunan saat bertugas di Mako Brimob.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, baru-baru ini, jaksa juga mendenda terdakwa Rp 200 juta subsider empat bulan penjara. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa sebagai penegak hukum bertentangan dengan kebijakan pemberantas korupsi. Sebagai anggota Polri, terdakwa telah mencoreng korps kepolisian.

Usai sidang, terdakwa keberatan dengan tuntutan jaksa karena tidak pernah menerima uang suap dari Gayus yang kini telah menjadi terpidana kasus mafia pajak. Bahkan terdakwa menantang jaksa untuk membuktikan semua tuduhan atas dirinya.(ULF)
    EnamPlus