Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap di pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur berlaku mulai hari ini, Senin (12/3/2018). Peraturan itu berlaku setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB, kecuali hari libur.
Pada hari pertama penerapan atau pada tanggal 12, mobil dengan pelat nomor akhir genap yang hanya bisa masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek melalui dua pintu tol tersebut. Sehari kemudian atau pada tanggal 13 berganti mobil dengan pelat nomor ganjil bisa melalui kedua pintu tol tersebut.
Pemerintah pun menyiapkan solusi terkait kebijakan ganjil genap di jalan tol tersebut. Solusinya yakni menyediakan lahan parkir dan kendaraan umum berupa bus.
Advertisement
"Pemerintah tidak begitu saja memberlakukan (kebijakan) ini. Kita juga menyiapkan bus bagi pengemudi yang biasa nyetir sendiri dari Bekasi," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018.
Para pemilik mobil pribadi yang tidak bisa melintasi Tol Cikampek karena aturan ganjil genap dapat memarkirkan kendaraannya di mal Bekasi. Harganya relatif terjangkau.
"Parkirnya di mal itu Rp 10 ribu seharian penuh," ucap dia.
Lalu, bus yang disiapkan pun tidak sembarangan. Bus kelas premium itu dilengkapi dengan AC, wifi, dan colokan listrik. Pemerintah mematok tarif bus tersebut sebesar Rp 20 ribu.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jalur khusus untuk bus tersebut di lajur paling kiri. "Bus itu disiapkan line khusus di lajur kiri. Jadi benar-benar highway-nya direncanakan setiap 10 menit berangkat," ucap Royke.
Namun untuk sementara waktu, jalur khusus karena kebijakan ganjil genap tersebut masih bisa dilintasi kendaraan lain. Sebab, jumlah bus yang disiapkan pemerintah masih sedikit.
"Biar enggak mubazir, karena memang busnya masih terbatas," tutur Royke.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan 85 Personel
Irjen Royke Lumowa menyatakan, pihaknya juga akan mengawal kebijakan ganjil genap di tol tersebut.
"Kami akan kawal dengan penempatan personel di masing-masing pintu tol. Ada 85 personel dan melakukan pencegahan bila ada yang melanggar," ujar Royke melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.
Penempatan personel di gardu tol merupakan upaya preventif atau pencegahan oleh kepolisian. Di tiap-tiap jelang pintu tol disediakan space U-turn atau putar balik untuk kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan aturan ganjil genap.
"Jika ada mobil yang pelat nomornya tidak sesuai kita arahkan putar balik. Kalaupun tilang itu diberlakukan kepada yang melanggar rambu lalu lintas," ucap jenderal bintang dua tersebut.
Advertisement