Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan GPS (Global Positioning System) atau sistem navigasi saat mengemudi tidak dilarang asalkan tidak menggangu konsentrasi pengemudi.
Warganet sempat dihebohkan dengan larangan penggunaan GPS saat mengemudi. Padahal sistem navigasi ini menjadi andalan penunjuk arah bahkan untuk menghindari kemacetan.
Sebenarnya, penggunaan GPS dan telepon genggam saat mengemudi tidak dilarang selama tidak mengganggu fokus pengemudi.
Advertisement
Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 106 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Saksikan berita selengkapnya dalam Liputan6 Siang SCTV, Senin (12/3/2018), mulai pukul 12.00 WIB di tautan ini.