Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi megaproyek e-KTP Setya Novanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia pun mengaku rindu dengan salah seorang anaknya yang baru berusia 11 tahun. Foto sang anak selalu dibawa dalam buku catatannya.
"Aduh rindu. Ada nih dibawa. Ada juga yang disimpan di kamar," kata Setya Novanto sebelum melaksanakan sidang, Senin (12/3/2018).
Pria yang kerap disapa Setnov ini mengatakan, lantaran kasus yang menimpanya, dia takut sang anak berkecil hati dalam pergaulan di sekolahnya. Namun, ternyata anaknya kuat menghadapi kenyataan bahwa ayahnya berada di tahanan.
Advertisement
"Tapi saya kuat, dia kuat. Dan bangga. Saya pikir dia minder. Ternyata enggak. Sangat tabah. Dan saya hormat dan bangga," kata Setya Novanto.
Setya Novanto juga menceritakan momen saat sang anak berkunjung dan menjenguknya di tahanan. Putra kecilnya itu selalu bertanya kegiatan sehari-sehari sang ayah, mulai dari makan hingga kegiatan olahraga.
"Tanya bapak gimana? Sudah bisa olahraga. Olahraganya di mana? Ada tenisnya apa enggak. Di sana adanya pingpong? Karena dia tahu saya senang olahraga," kata Setya Novanto sambil tertawa.
Novanto lalu menunjukkan beberapa foto sang anak. Dia menunjukkan goresan tinta dari putranya. Dalam buku catatan Novanto terlihat tulisan "love papah".
"Suka. Dibikin di buku tulisan. Novanto di balik Novanto kakak-kakaknya love papah. Disimpan aja," kata Setya Novanto sambil memperlihatkan tulisan sang anak.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dakwaan Setya Novanto
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR itu didakwa memperkaya diri sendiri sebesar USD 7.300.000. Tidak hanya itu, Novanto juga disebut menerima hadiah lainnya.
Atas perbuatannya, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Â
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement