Sukses

Gugat KPU ke PTUN, Partai Idaman Pertanyakan Status TMS Rhoma Irama

Poin yang disoroti terkait alasan KPU menyatakan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama tidak memenuhi syarat (TMS).

Liputan6.com, Jakarta - Partai Idaman melanjutkan sidang gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di PTUN Jakarta. Langkah hukum itu ditempuh setelah KPU menyatakan Partai Idaman tidak lolos verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

Pengacara Partai Idaman, Alamsyah menjelaskan, agenda sidang kali ini penyampaian berkas gugatan. Salah satu poin yang disoroti terkait alasan KPU menyatakan Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan Sekretaris Jenderalnya, Ramdansyah, tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dikatakan dalam penolakan itu Ketua dan Sekjen tidak memenuhi syarat administrasi, jadi KPU dalam surat keputusan (SK) tidak bisa lanjutkan verifikasi," kata Alamsyah di PTUN Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/3/2018).

Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah turut menimpali. Menurut dia, dari tujuh kategori poin pemenuhan syarat keanggotaan dari KPU, dirinya dan Rhoma seharusnya memenuhi syarat (MS).

"Kami masuk TMS poin 7, itu karena KTP buram, atau salah nama atau tanggal lahir. Tapi dicoret begitu saja, padahal namanya verifikasi, penelitian keabsahan mestinya diperiksa dulu dengan kartunya," klaim Ramdansyah.

Dalam verifikasinya, KPU menyatakan status anggota partai Idaman, seperti bendahara Partai Idaman Mariyam Fatimah, memenuhi syarat (MS). Sementara status Ketum dan Sekjen TMS yang TMS, dinilai Partai Idaman sebagai kejanggalan.

Rhoma dan Ramdansyah gagal verifikasi di poin ke tujuh verifikasi administrasi anggota partai KPU. Butir itu mengatur Data KTP elektronik, Surat Keterangan dan/KTA tidak sesuai dengan data anggota yang ada dalam SIPOL.

"Jadi kami akan buktikan kalau Haji Rhoma Irama itu sangat jelas WNI asli dan juga Ramdansyah," tegas kembali Alamsyah. 

2 dari 2 halaman

7 Kategori Verifikasi

KPU memiliki tujuh kategori dalam penetapan MS dalam verifikasi administrasi anggota partai, yakni:

TMS 1 adalah Anggota Parpol yang pekerjaannya PNS

TMS 2 adalah Anggota Parpol yang pekerjaannya TNI

TMS 3 adalah Anggota Parpol yang pekerjaannya POLRI

TMS 4 adalah Anggota Parpol yang usianya belum 17 tahun & belum menikah

TMS 5 adalah Keanggotaan Ganda Internal Parpol

TMS 6 adalah Keanggotaan ganda antar Parpol

TMS 7 adalah Data KTP elektronik, Surat Keterangan dan/KTA tidak sesuai dengan data anggota yang ada dalam SIPOL.