Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus First Travel akan mendatangkan artis Syahrini, Rabu, 14 Maret 2018. Artis yang terkenal dengan jargon "Maju-Mundur Cantik" itu akan bersaksi di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus First Travel.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menyatakan, First Travel memanfaatkan artis-artis untuk promosi. Mereka adalah Syahrini dan Vicky Shu. Surat pemanggilan terhadap keduanya pun sudah dilayangkan sejak dua Minggu lalu.
Baca Juga
"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap Syahrini dan Vicky untuk sidang-sidang berikutnya," ujar dia.
Advertisement
Dia menyebutkan, dalam sidang lanjutan First Travel Rabu mendatang, JPU akan menghadirkan 11 saksi. Di antaranya adalah Syahrini.
"Iya (Syahrini)," ungkap dia.
Bareng Vicky Shu?
Jaksa penuntut umum lainnya, Tia Zahra, menyampaikan, rencananya dua artis akan dihadirkan secara bersamaan. "Rencananya dua-duanya (dihadirkan)," ungkap dia.
"Lihat saja besok. Kalau dia datang berarti besok. Kalau enggak Senin. Tunggu aja, takutnya enggak dateng," dia mengakhiri.
Advertisement