Liputan6.com, Depok - Sidang lanjutan kasus penipuan jemaah umrah oleh PT First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (12/2/2018) sidang lanjutan tiga terdakwa Andika Surahman dan Anisa Hasibuan suami istri pemilik First Travel serta Kiki Hasibuan selaku direktur utama kembali digelar.
Dari sebelas saksi yang dipanggil hanya empat orang yang bisa hadir. Semua saksi merupakan para jemaah.
Advertisement
Dalam sidang hari ini, jamaah yang hadir tidak seramai pada sidang-sidang sebelumnya.