Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama. Dia ingin meminta lembaga antirasuah menunda rencana pengumuman status tersangka terhadap pasangan calon yang maju di Pilkada 2018.
Ia khawatir, langkah yang diambil KPK malah berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2018. "Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu, yang justru mengganggu jalannya pemilu. Yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Dia mengaku bukan yang pertama membicarakan hal ini pada KPK. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, juga sudah menyampaikan persoalan yang sama.
Advertisement
"Tentunya nanti kami akan bicarakan lagi dengan KPK masalah-masalah seperti ini," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Tak hanya dari kalangan eksekutif. KPU juga akan membahas isu yang sama dengan KPK. Ketua KPU Arief Budiman menyebut penetapan tersangka kepada calon kepala daerah pernah dibahas bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
"Nanti detailnya kita akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di komisi II. Itu kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati," jelas Arief.
Umum Peserta Pilkada Jadi Tersangka
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengumumkan kandidat kepala daerah sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pekan ini. Hal itu disampaikannya hari ini usai bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Kabareskrim Komjen Pol Aridono, serta Kepala Staf Presiden Moeldoko.
"Harapan kita beberapa orang yang akan ditersangkakan minimal minggu ini diumumkan," tutur Agus.
Advertisement