Sukses

Setya Novanto Akui Ada Pembagian Uang untuk Keponakannya

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui ada pembagian uang untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengakui ada pembagian uang untuk keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Saudara Andi menyampaikan, dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak di antaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada Saudara Irvanto," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.

Pada sidang kemarin, dua saksi yaitu Marketing PT Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barala dan anak buah Irvanto bernama Muhammad Nur alias Ahmad juga mengakui ada pengantaran uang kepada Irvanto hingga US$ 3,5 juta.

"Saya dalam akhir-akhir ini mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga, dan mengatakan bahwa ada beberapa yang memang diminta oleh Saudara Andi (Narogong) untuk mengantar," ungkap Setya Novanto, seperti dilansir Antara.

Menurut dia, Irvanto dijanjikan pekerjaan di konsorsium. Informasi itu juga sudah disampaikannya kepada penyidik KPK.

"Dan yang mengantarkan itu adalah Irvanto dijanjikan pekerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantar-ngantar, jumlah uang dari Saudara Andi yang menyampaikan kepada saya dan itu sudah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," kata Setya Novanto.

"Sebaiknya dalam pemeriksaan terdakwa, dibuka saja supaya masyarakat tahu, dibuka saja catatan-catatan kepada terdakwa," ujar ketua majelis hakim Yanto.

"Yang Mulia, saya baru tahu ketika sebelum ditahan, ada yang menyampaikan dari keluarga kepada saya. Jadi petunjuk sebagai kurir untuk antar-antar," ungkap Setya Novanto.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Ditahan

KPK sendiri telah menahan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"(Ditahan) di Rutan Guntur selama 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).

Irvanto yang selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.58 WIB keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu hanya bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.