Liputan6.com, Tangerang - Polisi menetapkan dua remaja putri, Lis dan Yis sebagai tersangka atas penganiayaan yang mereka lakukan terhadap siswi SMP di Tangerang, Banten.
Meski keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Agar tetap terlindungi, Polresta Tangerang berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk memproses kasus ini.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (13/3/2018), polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, hingga kini baru kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Aksi bullying yang dilakukan dua remaja ini, Jumat, 9 Maret 2018 lalu ini sempat terekam kamera video dan viral di media sosial. Penganiayaan tersebut terjadi lantaran salah seorang pelaku kesal pacarnya direbut oleh korban.
Akibatnya korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.