Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan usulan Menko Polhukam Wiranto yang minta pengumuman tersangka calon pilkada 2018 ditunda.
"Harus diabaikan. ICW juga meminta KPK lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Liputan6.com, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga
Menurut Donal, KPK adalah lembaga negara independen yang dalam bertugas, bebas dari intervensi kekuasaan mana pun. Untuk itu, jika telah memiliki dua alat bukti yang kuat, kata dia, KPK harus segera mentapkan calon kepala daerah yang korupsi sebagai tersangka.
Advertisement
"Proses hukum KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung," jelas Donal.
Wiranto Bertemu Ketua KPU
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto akan mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama. Dia ingin meminta lembaga antirasuah menunda rencana pengumuman status tersangka terhadap pasangan calon yang maju di Pilkada 2018.
Ia khawatir, langkah yang diambil KPK malah berdampak pada pelaksanaan Pilkada 2018.
"Jangan sampai ada langkah-langkah tertentu, yang justru mengganggu jalannya pemilu. Yang kita harapkan, sukses, aman, tertib," tutur Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.
Tak hanya dari kalangan eksekutif, KPU juga akan membahas isu yang sama dengan KPK.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut, penetapan tersangka kepada calon kepala daerah pernah dibahas bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
"Nanti detailnya kita akan ketemu lagi. Terakhir kita ketemu dengan rapat di komisi II. Itu kan kewenangan KPK. Kita menghargai dan menghormati," jelas Arief.
Advertisement