Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN) dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika (TA).
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.
"WWN ditahan di Rutan KPK, dan TA di Rutan Pondok Bambu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Advertisement
Sementara, Agus Wiratno (AGS) ditahan di Rutan Guntur, sedangkan HM Saipudin (HMS) di Rutan KPK. Dua orang yang berprofesi sebagai pengacara itu diduga memberikan suap kepada hakim dan panitera pengganti PN Tangerang.
Agus dan Saipudin memberikan suap senilai Rp 30 juta kepada Wahyu Widya dan Tuti terkait gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M.cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang.
Minta Rp 30 Juta
Awalnya, Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta kepada hakim Wahyu Widya dan Panitera Tuti. Namun pemberian tersebut dinilai kurang oleh hakim dan panitera. Wahyu Widya dan Tuti pun meminta agar total uang suap yang dia terima sebesar Rp 30 juta.
Sejatinya, kasus gugatan perdata itu akan diputus pada Selasa 13 Maret 2018. Namun pada Senin 12 Maret 2018, satu hari sebelum vonis, KPK mengamankan keempat orang tersebut usai transaksi.
Dalam operasi senyap yang dilakukan, tim penindakan KPK mengamankan uang Rp 22,5 juta sebagai pemberian suap kedua. Keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Advertisement