Liputan6.com, Jakarta: Elza Syarief, pengacara Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam Kasus Pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita mengakui memberikan uang kepada Rahmat Hidayat dan Tatang Somantri. Dua orang satuan pengamanan Apartemen Cemara itu masing masing memperoleh Rp 1 juta. Pernyataan itu diungkapkan kuasa hukum Elza, Gayus Lumbun, di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (6/5).
Menurut Gayus, Elza menyangkal telah memerintahkan kedua saksi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan pada saat persidangan Kasus Kepemilikan Senjata Api di Apartemen Cemara dengan terdakwa Tommy Soeharto. Pernyataan perintah mencabut keterangan adalah pengakuan Tatang dan Rahmat.
Gayus mengungkapkan, pemeriksaan Elza memiliki dua dasar. Pertama, Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang keterangan palsu. Dasar kedua adalah Undang-undang Nomor 11/1980 Pasal 3 tentang penyuapan. Mengenai kemungkinan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta itu dikenakan status tahanan oleh Polda Metro Jaya, Gayus mengatakan hal itu kewenangan polisi.
Pemeriksaan terhadap Elza Syarief yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dilakukan secara maraton sejak pukul 10.30 WIB. Hingga Senin petang, pemeriksaan terus berlangsung. Corporate Lawyer PT Humpuss itu telah menjawab 42 pertanyaan penyidik. Karena pemeriksaan itu, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) gagal mengeluarkan putusan terhadap Elza [baca: Takut Dijemput, Elza Mendahulukan Panggilan Polda].(COK/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Gayus, Elza menyangkal telah memerintahkan kedua saksi mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan pada saat persidangan Kasus Kepemilikan Senjata Api di Apartemen Cemara dengan terdakwa Tommy Soeharto. Pernyataan perintah mencabut keterangan adalah pengakuan Tatang dan Rahmat.
Gayus mengungkapkan, pemeriksaan Elza memiliki dua dasar. Pertama, Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang keterangan palsu. Dasar kedua adalah Undang-undang Nomor 11/1980 Pasal 3 tentang penyuapan. Mengenai kemungkinan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta itu dikenakan status tahanan oleh Polda Metro Jaya, Gayus mengatakan hal itu kewenangan polisi.
Pemeriksaan terhadap Elza Syarief yang menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan dilakukan secara maraton sejak pukul 10.30 WIB. Hingga Senin petang, pemeriksaan terus berlangsung. Corporate Lawyer PT Humpuss itu telah menjawab 42 pertanyaan penyidik. Karena pemeriksaan itu, Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) gagal mengeluarkan putusan terhadap Elza [baca: Takut Dijemput, Elza Mendahulukan Panggilan Polda].(COK/Tim Liputan 6 SCTV)