Sukses

Keponakan Setya Novanto Jadi Saksi Sidang E-KTP

Ini merupakan kedua kalinya Irvan menjadi saksi untuk pamannya, Setya Novanto.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, hari ini, Rabu (14/3/2018).

Ini merupakan kedua kalinya Irvan menjadi saksi untuk pamannya. Irvan yang merupakan keponakan Setya Novanto ini sebelumnya sempat menjadi saksi di kasus yang sama pada Senin 5 Maret 2018.

Kesaksian Irvan dianggap penting lantaran Irvan diduga sebagai pihak yang menampung uang korupsi e-KTP yang nantinya akan diserahkan kepada Setya Novanto, yakni sebesar US$ 3,5 juga.

Pada 8 Maret 2018, Irvan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK. Usai diperiksa, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera ini langsung ditahan penyidik KPK.

 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto. Irvanto diduga mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal pembahasan.

Irvan juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP. Ruko tersebut diketahui milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.