Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengaku siap dikonfrontasi dengan mantan anak buahnya, Muhammad Nur alias Ahmad.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Irvan apakah siap dikonfrontasi dengan Ahmad. Irvan yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto menjawab siap.
"Saya siap dikonfrontir dengan Ahmad maupun Irwan," ujar Irvan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Dalam sidang e-KTP sebelumnya, Ahmad mengungkap adanya kode merek minuman keras sebagai tanda bagi-bagi uang e-KTP ke DPR.
Ahmad mengaku sempat diperintahkan oleh Irvan untuk mengambil uang dan mengganti kode pemberian uang kepada Merah, Kuning, Biru menjadi minuman keras, seperti Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal.
"Saudara kasih tanda minuman betul enggak?" tanya hakim yang dijawab tidak betul oleh Irvanto.
Hakim pun menegaskan kepada Irvan perihal pernyataan dari Ahmad tersebut.
"Ahmad dan Irwan sudah dikonfrontir, sudah klop, diakui semua, bahkan kemudian keterangan Ahmad setelah dikasihkan saudara amplop pakai kode, apa saudara tetap pada keterangan atau berubah?" tanya Hakim.
Irvan menyatakan tetap pada keterangannya. "Keterangan saya masih sama yang mulia, kalau Ahmad untuk ambil (uang) di Pak Irwan sama sekali enggak pernah. Kalau Pak Irwan antar, pasti. Ahmad sepengetahuan saya belum pernah dia tahu isi yang dia terima," kata Irvan dalam sidang e-KTP.
Â
Uang USD 3,5 Juta
Irwan merupakan mantan Manager Marketing PT Inti Valuta Asing. Dia merupakan saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang sebelumnya, Irwan mengaku pernah menyerahkan uang USD 3,5 juta melalui Ahmad.
Menurut Irwan, Irvanto sempat mendatanginya dan mengatakan memiliki uang di luar negeri. Uang yang dimaksud berasal dari PT Biomorf, salah satu perusahaan yang merupakan vendor produk biometrik untuk proyek pengadaan e-KTP.
Ahmad sendiri yang menjadi kurir pemberian uang itu menyebut Irvanto memerintahkan dirinya mengambil uang dan mengganti kode uang untuk merah, kuning, dan biru di DPR menjadi merek minuman keras atau beralkohol.
"Di pemberian yang ketiga, ada tulisan Vodca, MC Guire, dan Chivas Regal. Saya ingatnya cuma tiga, tapi seingat saya ada lima. Hanya tiga yang saya ingat," ungkap Ahmad di Pengadilan Tipikor, Senin 12 Maret 2018.
Advertisement