Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan menolak untuk menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).
"Ya kan hari ini sudah berakhir, dan saya perlu sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut," kata Jokowi di alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Meski tidak ditandatangani, Jokowi sadar bahwa UU MD3 tetap akan berlaku pada Kamis, 15 Maret 2018 besok, setelah disahkan oleh DPR pada Februari 2018 lalu.
Advertisement
"Saya sadar, saya ngerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan undang-undang itu akan tetap berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ucap Jokowi.
"Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi lagi.
Â
Uji ke MK
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempersilakan masyarakat untuk menguji UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tapi untuk menyelesaikan masalah itu berarti masyarakat silakan uji materi ke MK," tandas dia.
Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU MD3. Menurut dia, sebaiknya UU tersebut diuji dulu di MK.
"Di uji materi dululah, coba kan ini yang uji materi banyak ke MK. Diuji materi. Kenapa tidak dikeluarkan perppu, ya sama saja perppu kan kalau sudah jadi nanti disetujui oleh DPR," Jokowi menegaskan.
Advertisement