Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara asusila dengan korban CTP. Jaksa juga menuntutnya membayar denda Rp 200 juta, subsider 1 tahun kurungan.
"Telah kita tuntut dan kita bacakan dengan pasal terbukti, dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Hadiman usai persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
Gatot Brajamusti dan tim penasihat hukumnya pun mengaku keberatan. Mereka langsung mengajukan keberatan pada hakim.
Advertisement
"Kami banding," kata pengacara Achmad Ruliansyah.
Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur pun mempersilakan pengacara Gatot Brajamusti untuk mengajukan keberatannya pada sidang selanjutnya, yakni 29 Maret 2018.
Â
Penundaan
Perkara asusila dengan terdakwa Gatot Brajamusti adalah satu dari tiga perkara yang dipersidangkan. Namun, terkait dua perkara lainnya, yakni kepemilikan senjata api dan satwa liar, jaksa masih belum siap membacakan dakwaan.
Penundaan pembacaan hari ini merupakan yang keempat kalinya. Jaksa beralasan, berkas masih tertahan di kejaksaan dan belum siap dipersidangkan.
"Kalau senpi dan satwa belum karena belum turun, hakim kasih waktu lagi untuk itu, sidangnya 27 Maret 2018," kata JPU Hadiman usai sidang.
Advertisement