Sukses

Abraham Samad: Presiden pun Tidak Bisa Intervensi KPK

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi langkah lembaga antirasuah menolak permintaan Menko Polhukam Wiranto.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyebut, sikap KPK sudah tepat, menolak permintaan pemerintah menunda pengumuman calon kepala daerah yang terjerat korupsi.

Menurut Abraham Samad, yang memimpin KPK pada 2011-2015, jika KPK memenuhi permintaan lembaga negara yang lain, akan dapat memperlambat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Abraham, menanggapi permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, pada Senin 12 Maret 2018, yang meminta agar KPK menunda pengumuman.

"Jabatan yang melekat pada Pak Wiranto adalah Menko Polhukam. Jadi, permintaan terhadap KPK agar menunda pengumuman tersangka kepala daerah yang terlibat korupsi itu sudah merupakan bentuk intervensi terhadap KPK yang merupakan lembaga independen," kata Abraham Samad, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/3/2018) di Jakarta.

"Jangankan kementerian, Presiden pun tidak bisa mengintervensi KPK," dia menegaskan.

Abraham mengingatkan, dalam sistem tatanegara, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi yang dilakukan di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana.

Abraham memahami, apa yang disampaikan Wiranto secara substantif bermuatan positif, yakni agar tidak terjadi kegaduhan dalam penyelanggaraan pilkada di 171 daerah. Namun, dia mengingatkan, jika KPK meluluskan permintaan Wiranto itu, akan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk.

 

2 dari 2 halaman

Intervensi Tugas KPK

Abraham mencontohkan, kalau seorang kepala daerah yang semula sudah diusut terkait kasus korupsi dan kemudian ditunda karena adanya permintaan, maka persoalan justru akan muncul setelah pilkada dan pelantikan kepala daerah tersebut.

Kondisi ini, kata Abraham, akan menimbulkan kerugian dalam hal biaya, waktu, dan tenaga untuk menyelenggarakan Pilkada. Juga akan merugikan rakyat atau pemilih yang tidak percaya lagi pemimpinnya sendiri karena mereka merasa dipimpin oleh kepala daerah yang korup.

Dari segi hukum dan ketatanegaraan, kata Abraham, permintaan Wiranto dapat dikategorikan sebagai intervensi terhadap tugas dan fungsi KPK sebagai lembaga independen, yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

"Jadi KPK tidak perlu menanggapi permintaan Pak Wiranto itu, syukur kalau malah menolaknya secara tegas,” kata Abraham.

Menurut dia, tugas dan kewenangan KPK adalah mengusut tindakan korupsi yang dilakukan siapa saja dan menindak kapan saja.

Kerja KPK tidak boleh batasi ruang dan waktu, bahkan tidak boleh dihentikan karena adanya intervensi dari pihak manapun, bahkan dari Presiden RI sekalipun.

Abraham mengemukakan data dan fakta dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai adanya aliran dana mencurigakan yang diduga digunakan terkait Pilkada Serentak 2018, di mana PPATK mencatat 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai puluhan miliaran rupiah.

Sedangkan perihal aliran dana yang terkait peserta pilkada, tercatat 368 transaksi mencurigakan dan yang sudah ada hasil analisanya sebanyak 34 laporan.

"Jika tunduk kepada keinginan Pak Wiranto itu, KPK bisa ditafsirkan memberi toleransi terhadap kejahatan korupsi oleh KPK itu sendiri. Atau paling tidak dikategorikan sebagai upaya pembiaran terhadap terjadinya kejahatan korupsi," tandas Abraham.

Dia pun mengimbau agar komisioner KPK tetap menjaga marwah dan kredibilitas KPK, sebagai lembaga independen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Jangan terpengaruh intervensi lembaga negara lain," kata Abraham lagi.