Liputan6.com, Jakarta - Polri telah menyelidiki kasus sepasang pengantin naik helikopter polisi di Pematang Siantar, Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya unsur komersialisasi fasilitas negara tersebut.
"Masalah heli memang tidak ada ditemukan masalah pembayaran uang dan lain-lain. Motifnya mungkin karena kenal," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian usai rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Namun bagi Polri, aksi tersebut tetap tidak dibenarkan. Sebab, fasilitas tersebut hanya diperuntukkan untuk kedinasan Polri. Apalagi operasional helikopter polisi dibiayai negara.
Advertisement
"Kalau itu terjadi seolah-olah bisa dipakai untuk yang lain, padahal itu kan kepentingan dinas," kata Tito.
Akibat perbuatannya itu, sang pilot kini ditarik ke Jakarta dan dijatuhi sanksi. Hanya saja Jenderal Bintang Empat itu tidak mengungkapkan sanksi apa yang dijatuhkan terhadap anak buahnya tersebut terkait penggunaan helikopter polisi.
"Yang bersangkutan ditarik ke Jakarta kemudian diganti dengan yang lainnya. Kemudian diberikan sanksi kepada yang bersangkutan untuk pembelajaran bagi anggota lain," ucap Tito.
Ambil Alih
Mabes Polri mengambil alih pemeriksaan terhadap pilot helikopter berinisial Iptu T yang mengangkut sepasang pengantin di Pematang Siantar, Sumatera Utara. Video aksi penyalahgunaan fasilitas negara itu sempat viral di media sosial.
"Pemeriksaan di Polda Sumut dilimpahkan ke Propam Mabes Polri karena yang bersangkutan anggota Mabes Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Iptu T merupakan anggota Polisi Air Udara (Polairud) di bawah Baharkam Mabes Polri yang BKO di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.
"Saat ini sedang berproses (pemeriksaan). Sanksinya ada mekanisme kode etik," ucap Iqbal.
Pemeriksaan juga dilakukan untuk mendalami kemungkinan aksi penyalahgunaan fasilitas negara ini pernah dilakukan sebelumnya. Sementara ini, penyewaan helikopter untuk pengantin di Sumut tersebut merupakan inisiatif pilot.
"Enggak ada izin siapa pun. Inisiatif dia sendiri. Justru itu sedang berproses saat ini (penyelidikan lebih mendalam)," Iqbal menuturkan.
Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto mengungkapkan, peristiwa ini bermula dari upaya pihak perwakilan pengantin berinisial RG untuk menggunakan helikopter dalam resepsi pernikahan anaknya di Pematang Siantar, Minggu 25 Februari 2018.
"Nah, ternyata si pemangku hajat dalam hal ini Bapak RG, yang ada di Siantar, dia menghubungi broker untuk mencari heli komersial. Namun pada saat dibutuhkan, heli komersial itu ternyata rusak," ujar Agus di Mapolda Sumut, Senin (5/3/2018).
RG yang merasa sudah membayar kepada broker, tetap menuntut helikopter harus ada. Broker pun menghubungi seseorang berinisial A yang ternyata mengenal Iptu W, kopilot heli Baharkam Polri yang di-BKO-kan di Polda Sumut.
Iptu W kemudian menyampaikan permintaan A kepada pilot Iptu T. Dia ternyata menyatakan mau membantu. Alhasil, heli yang digunakan merupakan helikopter Polri.
"Karena mereka yang memegang kunci, sehingga pada saat itu dengan alasan pemanasan mesin, pengecekan flight radio. Karo Ops menanyakan tidak dijawab. Oleh karena itu, ini adalah betul-betul merupakan tanggung jawab pribadi," beber Agus.
Advertisement