Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme, Muhammad Syafii, menyatakan DPR telah menyepakati TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme.
Dia menyebut, untuk prosesnya nanti, harus disetujui oleh Presiden melalui peraturan presiden (perpres). Dengan begitu, selang setahun setelahnya dapat disahkan sebagai UU.
Baca Juga
"UU ini diketok paling lama setahun keluar perpres yang mengatur gimana pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan teroris," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Advertisement
Syafii menyebut rencana pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018. Kendati begitu, RUU Anti-terorisme usai disepakati akan kembali dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) bersama pemerintah.
Untuk pembahasan RUU Anti-terorisme, kata Syafii, tinggal mendapatkan kesepakatan mengenai definisi dari kata terorisme. Nantinya bila sudah disahkan akan berpacu pada UU TNI.
"Ini sudah final dan aklamasi. Jadi ini udah kita putus, sebelum reses insyaallah sudah paripurna," jelas Syafii.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Presiden Setuju
Syafii menyebut keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah keniscayaan. Itu terlihat dari beberapa statement Presiden yang menginstruksikan pelibatan TNI.
"Statement-statement Presiden dalam banyak pidatonya juga menginstruksikan pelibatan TNI," Syafii menandaskan.
Advertisement