Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 sudah berlaku meskipun Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menandatanganinya. Zulkifli menyebut UU itu berlaku sejak semalam pukul 00.00 WIB.
"MD3 sudah berlaku semalam, oleh karena itu satu-satunya cara bagi publik yang tidak setuju bisa menggugat," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Untuk pelantikan, dia menyebut rencananya akan dilaksanakan pada pekan depan. Namun, Zulkifli belum menyebutkan hari yang tepat untuk melantik tiga pimpinan tambahan MPR dari PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Advertisement
"Untuk DPR akan paripurna hari Selasa (20 Maret 2018). Saya MPR (kalau enggak) Selasa atau Rabu," ucap dia.
Sedangkan nama ketiga calon pimpinan tersebut, Zulkifli menyebut belum menerima surat resminya dari setiap fraksi. Namun, dia yakin, sosok Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani yang akan mengisi penambahan itu.
"Mungkin satu, dua hati ini gabung rapat gabungan bisa langsung diserahkan (nama-namanya)," ucap Ketua MPR ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PDIP Belum Serahkan Nama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partai pimpinan Megawati Soekarnoputri belum bisa mengungkapkan nama tambahan pimpinan MPR dan DPR.
Sebab dia beralasan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 belum mendapatkan kepastian. Hingga kini tepat sebulan UU MD3 disahkan DPR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum juga menandatanganinya.
"Nama pimpinan DPR, MPR akan disampaikan pada waktunya," kata Sekjen PDIP Hasto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018.
Karena hal itu, Hasto menyebut PDIPini belum menyerahkan nama-nama calon pimpinan tersebut.
"Kita belum ada menyerahkan. Belum diputuskan namanya, yang jelas satu nama untuk DPR dan MPR," jelas Hasto.
Advertisement