Liputan6.com, Jakarta - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung.
Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai ketua majelis PK vonis 2 tahun penjara Ahok.
Baca Juga
"Sudah ditetapkan majelisnya, diketuai Dr Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Selain Artidjo, hakim lain yang akan menangani PK tersebur adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Ia memperkirakan putusan perkara PK yang diajukan Ahok akan diketok dalam waktu dekat. Hanya saja, Suhadi enggan mengungkap kapan waktu persisinya.
"Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ujarnya.
Diketahui, Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat seperti korupsi. Artidjo kerap memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi.
Tak Ada Sidang
Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina, mengatakan nantinya tidak akan ada lagi sidang PK. Ia menjelaskan MA akan langsung mengeluarkan putusan.
"Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," tandasnya.
Sebelumnya, terdapat beberapa poin pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.
Advertisement