Liputan6.com, Jakarta: Memori peninjauan kembali (PK) terhadap kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar telah selesai disusun. Memori PK tersebut lebih dari seratus halaman. Demikian diungkapkan anggota tim kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, di Jakarta, Sabtu (4/6).
Menurut Maqdir, pengajuan PK sepenuhnya berada ditangan Antasari. Karena itu pula, kata dia, hingga kini belum diajukan ke Mahkamah Agung. "Masih perlu penyempurnaan," kata Maqdir. Dia juga menjelaskan dalam memori PK tersebut akan disertakan novum atau bukti-bukti baru.
Namun Maqdir enggan menyebutkan bukti baru apa yang ia miliki. Mengenai waktu penyerahan memori PK itu, Maqdir beralasan menunggu waktu yang tepat. "Bisa jadi sebulan atau dua bulan ke depan," katanya sambil menambahkan "Bisa juga sebelum peluncuran buku Pak Antasari. Menunggu rasa nyaman Pak Antasari,".
Rasa nyaman apa? Dengan setengah tertawa, Maqdir menjawab, yang pasti tidak berkaitan dengan politik. Ia juga yakin, lewat PK itu, Antasari akan bebas dari segala tuduhan dan dakwaan. Namun dengan syarat, sambungnya, para hakim PK nantinya menggunakan mata hatinya melihat kasus kliennya.(JUM)
Menurut Maqdir, pengajuan PK sepenuhnya berada ditangan Antasari. Karena itu pula, kata dia, hingga kini belum diajukan ke Mahkamah Agung. "Masih perlu penyempurnaan," kata Maqdir. Dia juga menjelaskan dalam memori PK tersebut akan disertakan novum atau bukti-bukti baru.
Namun Maqdir enggan menyebutkan bukti baru apa yang ia miliki. Mengenai waktu penyerahan memori PK itu, Maqdir beralasan menunggu waktu yang tepat. "Bisa jadi sebulan atau dua bulan ke depan," katanya sambil menambahkan "Bisa juga sebelum peluncuran buku Pak Antasari. Menunggu rasa nyaman Pak Antasari,".
Rasa nyaman apa? Dengan setengah tertawa, Maqdir menjawab, yang pasti tidak berkaitan dengan politik. Ia juga yakin, lewat PK itu, Antasari akan bebas dari segala tuduhan dan dakwaan. Namun dengan syarat, sambungnya, para hakim PK nantinya menggunakan mata hatinya melihat kasus kliennya.(JUM)