Liputan6.com, Jakarta Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.
VIDEO: PNS Pria Bisa Cuti saat Istri Melahirkan
Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.
Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.
Liputan6.com, Jakarta Kini cuti bisa diambil PNS pria ketika istri melahirkan paling lama satu bulan.