Sukses

KPK Dalami Pengaturan Pemenang Lelang di Kasus Suap Bupati Ngada

KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) terus mendalami proses pengaturan pemenang lelang proyek dalam kasus dugaan suap Bupati Ngada, Marianus Sae.

KPK menduga ada proses pengaturan lelang agar proyek tersebut dimenangkan oleh kontraktor tertentu.

"Komunikasi tentang proyek dan fee serta dugaan aliran dana pada tersangka. Kami klarifikasi juga informasi tentang sejauh mana perintah Bupati dalam pemenangan perusahaan PT S99 di sejumlah lelang tahun 2016-2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018.

Febri mengatakan untuk mengusut kasus ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk dua orang tersangka yaitu, Bupati Ngada Marianus Sae dan Dirut PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan.

"Di kasus Ngada, kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang di Polres Manggarai Barat (NTT). Pemeriksaan untuk dua orang tersangka," ucap dia.

2 dari 2 halaman

Bupati Ngada Terima Rp 4,1 M

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae sebagai tersangka kasus dugaan menerima fee dari proyek-proyek di Kabupaten Ngada.

Bersama dengan Marianus, KPK juga menjerat Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka. Wilhelmus merupakan pihak pemberi suap.

Wilhelmus membuka rekening atas nama dirinya sejak 2011 dan menyerahkan ATM bank tersebut kepada Bupati Marianus pada 2015. Total uang yang ditransfer ke ATM maupun cash untuk Marianus sekitar Rp 4,1 miliar.

Marianus sudah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk menggarap beberapa proyek di Kabupaten Ngada dengan nilai proyek tahun 2018 sebesar Rp 54 miliar.

Video Terkini