Sukses

Tak Ditahan Usai Vonis Bersalah, Asma Dewi Tetap Merasa Dikriminalisasi

Meski vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yakni dua tahun penjara, terdakwa Asma mengaku tetap kecewa.

Fokus, Jakarta - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Aries Bawono menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Asma Dewi pun akhirnya divonis 5 bulan 15 hari.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (16/3/2018), meski vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan JPU yakni dua tahun penjara, terdakwa Asma mengaku tetap kecewa dan merasa tetap telah dikriminalisasi.

"Kami itu tidak semuanya orang bersalah, banyak dari antara kami yang dikrimininalisasi," kata Asma Dewi.

Sebelumnya Asma Dewi dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau SARA melalui akun Facebook-nya.